Thursday 21 September 2017

Jaksa Penuntut Hukum Forex


Markiert mit Pengertian Penuntut Umum Penuntut Umum (1) adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 1 Angka 6 Huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). Penuntut Umum (2) adalah jaksa................................................. (Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana). Penuntut Umum (3) adalah jaksa pada pengadilan negeri sebbaimana dimaksud dalam ayat (3). (Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesien). Penuntut Umum (4) adalah jaksa.................................................. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesien). Penuntut Umum (5) adalah penuntut umum anak. (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak). Penuntut Umum (6) adalah jaksa................................................... (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesien). Penuntut Umum (7) adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Folgen Sie mir auf Twitter Masukan Kata Yang Anda Cari Sejak Desember 2012Founding Väter republik ini Telah mencita-citakan Indonesien sebagai Negara Yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) bukan kekuasaan (Machtstaat), konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pun Telah menegaskan bahwa 8220Negara Indonesien adalah Negara Hukum8221 1. Sebagai konsekuensi dari negara hukum tersebut, maka negara Indonesien harus menjunjung tinggi s upremasi hukum dengan berasaskan pada prinsip dasar dari negara hukum yaitu gleichheit vor dem gesetz yang artinya adalah setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Sebagai Suatu negara hukum, maka sudah selayaknya juga segala sesuatu Yang dijalankan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga Harus berada dalam koridor hukum, artinya dalam masyarakat mutlak diperlukan hukum untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat dan hubungan antara masyarakat dengan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH. 2 mengemukakan bahwa dalam setiap masyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku-perilaku und tata kehidupan anggota masyarakat. Unbekannt adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum. Pelaksana norma-norma hukum tersebut als Penyelesaian sengketa yang timbul dalam suasana tertib hukum tersebut. Apabila melihat bahwa di kehidupan masyarakat ind Indonesien saat ini, maka dapat dilihat bahwa telah banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat. Dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menggambarkan adanya norma-norma-hukum-yang-diciptakan-untuk-mengatur-hak-dan-kewajiban-dari-negara-dan-masyarakat. Pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang mengandung norma-norma hukum tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan hukum karena penegakan hukum adalah suatu upaja untuk menjaga agar hukum harus ditaati. Pelanggaran atau penyimpangan dari hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum. Dalam hal inilah hukum pidana digunakan. Dengan demikian, penegakan hukum dengan menggunakan perangkat hukum pidana juga merupakan upaya untuk memberantas kejahatan. SISTEM HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM. Menurut Lawrence M. Friedman 3. sistem hukum (Rechtsordnung) adalah satu kesatuan hukum yang terdiri dari tiga unsur yakni struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Secara sederhana, struktur hukum berkaitan dengan lembaga-lembaga atau institusi-institusi pelaksana hukum atau dapat dikatakan sebaiai aparat pägäkä hukum. Dalam hal hukum pidana, maka Lembaga Yang bertugas melaksanakannya terwujud dalam Suatu sistem peradilan pidana (Strafjustiz), Yang Pada hakikatnya merupakan 8220sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana8221 Yang terdiri atas kekuasaan penyidikan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan serta kekuasaan pelaksanaan putusanpidana oleh Badanaparat pelaksanaeksekusi. 4 Dalam proses penegakan hukum pidana, unsur-unsur tersebut terwujud dalam lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Substansi hukum merupakan keseluruhan Asen-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik Yang tertulis maupun Yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan, dalam hal substansi hukum pidana di Indonesien, maka Induk perundang-Undangan pidana materiil kita adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP ), Sedangkan induk perundang-undangan pidana formil (hukum acaranya) adalah Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Unsur ketiga dalam sistem hukum adalah Kulturgeschichte hukum yakni kebiasaan atau budaya masyarakat yang menyertai dalam penegakan hukum. Kultur hukum tersebut berada pada masarakat maupun pada aparat pägäg hukum. Pada prinsipnya, kultur hukum suatu bangsa sebanding dengan kemajuan yang dicapai oleh bangsa bersangkutan karena h ukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa yang bersangkutan. 5 Friedman mengibaratkan sistem hukum itu seperti Pabrik, dimana 8220struktur hukum8221 adalah mesin, 8220substansi hukum8221 adalah apa yang dihasilkan atau dikerjakan oleh mesin itu dan 8220kultur hukum8221 adalah apa saja atau Siapa saja Yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan. Dalam sebuah sistem hukum, aspek penegakan hukum (Strafverfolgungsbehörde) merupakan pusat 8220aktifitas8221 dalam kehidupan berhukum. Penegakan Hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum Yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedür peradilan ataupun me173lalui prosedür arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng173keta Verschiedenes (alternative desputes oder Konflikte resolu173tion). Sedang dalam arti sempit, penegakan hukum itu me173nyang173kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe173nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang173an, khu173susnya8212yang Lebih sempit lagi8212melalui proses per173adil173an pidana Yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke173jak173saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per173adilan. 6 Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat Mitgliedsname manfaat atau berdaya guna (Gebrauchsanweisung) bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Kendatipun demikianischen tidak dapat kita pungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (secara sosiologis) belum tentu adil, begitu juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosopis), belum tentu berguna bagi masyarakat. 7 Dalam kondisi yang demikian ini menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 8. masyarakat hanya menginginkan adanya suatu kepastian hukum, yaitu adanya suatu peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum tanpa menghiraukan apakah hukum es ist adel atau tidak. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identisch dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus dihukum tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Sebaliknya keadilan bersifat Unterbegriff, individualistis dan tidak menyamaratakan. 9 Adil Beutel seseorang Belum tentu dirasakan adil bagi Orang lain. Berdasarkan anggapan tersebut masih menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Maka hukum tidak dapat kita tekankan pada suatu nilai tertentu saja, tetapi harus berisikan berbagai nilai. Radbruch mengatakan bahwa hukum esu harus memenuhi berbagai karya sebastien nilai dasar dari hukum. Nilai dasar hukum tersebut adalah: keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. 10 Meskipun ketiga-tiganya itu merupakan nilai dasar Dari hukum, namun di antara terdapat Suatu Spannungsverhaltnis (ketegangan), Oleh karena di antara ketiga nilai dasar hukum tersebut Masing-Masing mempunyai tuntutan Yang berbeda satu sama Verschiedenes, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk Saling bertentangan, oleh untuk itulah proses penegakan hukum aparat penegak hukum diharapkan Mampu menjembatani nilai-nilai dasar tersebut, tidak salah bila kita mengingat ahli hukum Dari belanda Taverne pernah mengatakan, Geef mich Goede Rechters, Goede Rechters Commissarissen, Goede Officieren Van Justitie en goede Politie Ambtenaren, en Ik zal trafen sich mit slecht wetboek von strafprocesrecht goed bereiken8221 Berikanische Saya Hakim Yang Bai, Hakim Pengawas Yang Bai, Jaksa Yang Bai, Dan Polisi Yang Bai, Maka Penegakan Hukum Akan Berjalan Walaupun Dengan Hukum Pidana Yang Buruk. KEJAKSAAN DAN PERAN JAKSA PENUNT UMUM DALAM PENEGAKAN HUKUM. Kejaksaan R. I. adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 11 Sebagai Badan Yang Berwenang Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan, Kejaksaan Dipimpin Oleh Jaksa Agung Yang Dipilih als Bertanggung Jawab Kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan 12. dimana semuanya merupakan satu kesatuan Yang utuh Yang tidak dapat dipisahkan (en een ondelbaar) 13. Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 16 Jahr 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesien, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pnegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlverbindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan härus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. 14 Dalam menjalankan tugas als wewenangnya, Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada von poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan von persidangan serta juga sebagai von pelaksana penetapan von putusan pengadilan. Dengan begitu Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), karena hanya institusi Kejaksaan Yang dapat menentukan apakah Suatu kasusperkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat Bukti Yang SAH menurut Hukum Acara Pidana. Bahwa selain dari melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim als putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ausführende ambtenaar). Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana Verschiedenes yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan Lepas bersyarat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan Ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. 15 Dalam bidang perdata dan tata Usaha negara, Kejaksaan dengan Kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas Nama negara atau pemerintah 16. adapun Yang dapat dilakukan Jaksa dalam bidang ini antara gelegen melakukan penegakan hukum bantuan hukum sebagai Jaksa pengacara negara Melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat Mitgliedskunde pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintah dan melakukan tindakan hukum lain. Sedang dalam bidang ketertiban dan ketenteraman Umum, Kejaksaan Türüt menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat pengamanan kebijakan penegakan hukum pengawasan peredaran barang cetakan pengawasan Aliran kepercayaan Yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pencegahan penyalahgunaan danatau penodaan Agama penelitian dan Pengembangan hukum serta statistik Kriminal. 17 Dalam UU Kejaksaan hat ein neues Objekt erhalten: pada Pasal 1 butir 1 ditentukan bahwa. 8221 Jaksa adalah pejabat fungsional Yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan Yang Telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang gelegen berdasarkan Undang-Undang 0,8221 Sedangkan dalam Pasal 1 Butir 2 disebutkan. 8220 Penuntut Umum adalah Jaksa Yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim 0,8221 Hal tersebut juga di atur dalam UU Nomor 8 Jahr 1981 tentang Hukum Acara Pidana Yang kerap di sebut dengan KUHAP yakni dalam Pasal 1 Butir 6 huruf A dan b Jo. Pasal 13 dengan begitu telah jelas bahwa stiftung umum sudah pasti adalah seorang jaksa, sedangkan jaksa belum tentu seorang penuntut umum. Bila Melihat uraian di atas, dapat dikatakan bahwa peran Jaksa selaku penuntut Umum dalam penegakan hukum tentu berada dalam koridor tindakan penuntutan 18. Adapun dalam rangka persiapan tindakan penuntutan atau kerap dikenal dengan tahap Pra Penuntutan, dapat diperinci mengenai tugas dan wewenang Dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Berikut antara lain. ein. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Jaksa menerima pemberitahuan Dari penyidik ​​atau penyidik ​​PNS dan penyidik ​​pembantu dalam hal Telah dimulai penyidikan atas Suatu peristiwa Yang merupakan tindak pidana Yang biasa disebut dengan SPDP (Sure Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). B. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) KUHAP, penyidik ​​dalam halber telah selesai melakukan penyidikan, penyidik ​​wajib segera menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP penuntut umum segera mempelajari von meneliti von berkas perkara von tersebut von yakni. 1. Mempelajari adalah apakah tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi unsur-unsur als telah memenuhi syarat pembuktian. Jadi yang diperiksa adalah materi perkaranya. 2. Meneliti adalah apakah semua persyaratan formale Telah dipenuhi oleh penyidik ​​dalam membuat berkas perkara, yang antara gelegen perihal identitas tersangka, Locus dan tempus tindak pidana serta kelengkapan administrasi semua tindakan Yang dilakukan oleh penyidik ​​Pada saat penyidikan. C. Mengadakan Prapenuntutan sesuai pasal 14 huruf b KUHAP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan (4) serta ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP. Apabila penuntut umum berpendapat bahwa hatil penyidikan kurang lengkap (P-18), penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara esu kepada penyidik ​​disertai petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Dalam hal ini penyidik ​​wajib segera melakukan penyidikan tambahan sebagaimana petunjuk stiftung umum tersebut sesuai Pasal 110 ayat (2) dan (3) KUHAP. D. Bila berkas perkara Telah dilengkapi sebagaimana petunjuk, maka menurut ketentuan Pasal 139 KUHAP, penuntut Umum Segera menentukan sikap apakah Suatu berkas perkara tersebut Telah memenuhi persyaratan atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21). D. h. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas als tanggung jawab selaku penuntut umum sesuai Pasal 14 huruf Ich KUHAP. Menurut Penjelasan Pasal tersebut Yang dimaksud dengan 8220tindakan lain8221 adalah antara gelegen meneliti identitas tersangka, barang Bukti dengan Melihat Secara Tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut Umum dan pengadilan. F. Berdasarkan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, penuntut Umum berpendapat bahwa Dari hasil penyelidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntutan Umum secepatnya membuat surat dakwaan untuk Segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diadili. G. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, penuntut umum menerima penyerahan tanggung von jawab atas berkas perkara, von tersangka serta barang bukti. Bahwa Proses serah terima tanggung jawab tersangka disini sering Todesfälle 2, dimana di dalamnya penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baik identitas maupun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, dapat melakukan penahananpenahanan lanjutan terhadap tesangka sebagaimana Pasal 20 Jahre (2) KUHAP dan dapat pula melakukan Penangguhan penahanan serta dapat mencabutnya kembali. 19 Sedangkan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Umum dalam posiert penuntutan antara lain adalah sebagai berikut. ein. Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) KUHAP penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan Permintaan Agar Segera Mengadili Perkara Tersebut Disertai Dengan Surat Dakwaan 20. b. Melakukan pembuktian 21 atas surat dakwaan Yang dibuat, yakni dengan alat Bukti Yang SAH sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dalam hal itu penuntut Umum berkewajiban menghadirkan terdakwa berikut Saksi-Saksi, ahli serta barang Bukti di depan persidangan untuk dilakukan pemeriksaan. C. Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf ein, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut Umum Mengajukan tuntutan pidana, meskipun sebenarnya Yang Lebih tepat Yang diajukan adalah tuntutan 22 (requisitoir), karena tidak menutup peluang selain Dari tuntutan pidana atas diri terdakwa, penuntut Umum dapat menuntut Bebas diri terdakwa. D. Bahwa bila atas tuntutan terhadap terdakwa dan berdasarkan alat Bukti Yang SAH Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Suatu tindak pidana Benar-Benar terjadi dan terdakwalah Yang bersalah melakukannya 23. maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan, dimana bila terdakwa dan penuntut Umum kemudian menerima, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum Tetap (inkracht), maka berdasarkan Pasal 270 KUHAP 24. jaksa melaksanakan putusan (eksekusi) tersebut. D. h. Terkait poin d tersebut di atas, apabila terdakwa maupun penuntut Umum tidak menerima putusan tersebut maka terdakwa maupun penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum 25. upaya hukum Banding berdasarkan Pasal 233 KUHAP, danatau upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP. F. Bahwa selain hal tersebut, berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, penuntut Umum dapat memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan mengelarkan SKPP (Sure Ketetapan Peghentian Penuntutan) dikarenakan Alasan bahwa perkara tersebut tidak terdapat cukup Bukti, peristiwanya bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum 26. SKPP tersebut diberitahukan kepada tersangka als apabila ditahan tersangka harus segera dikeluarkan. Turunan Surat tersebut Wajib Disampaikan Kepada Tersangka atau Keluarganya, Penasehat Hukum, Pejabat RUTAN, Penyidik ​​dan Hakim. Bila kemudian ditemukan alasan baru, stiftung umum dapat menuntut tersangka, alasan baru tersebut adalah novum (bukti baru). Bahwa selain tindakan-tindakan tersebut, Jaksa Agung Secara khusus mempunyai tugas dan wewenang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan Keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan mengefektifkan proses penegakan hukum Yang diberikan oleh Undang-Undang mengesampingkan perkara demi kepentingan Umum mengajukan kasasi demi kepentingan hukum Kepada Mahkamah Agung dalam Perkara Pidana, Perdata, Dan Tata Usaha Negara. 27 Bila Melihat uraian Yang Telah digambarkan di atas, semua tindakan-tindakan Yang dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum baik dalam proses pra penuntutan maupun penuntutan sesungguhnya dilakukan atas dasar Keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 28. Penegakan hukum demi Keadilan tersebut tentu juga mencakup adil bagi terdakwa, adil bagi masyarakat yang terkena dampak akibat perbuatan terdakwa dan adil di mata hukum, dengan begitu dengan sendirinya apa yang dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum adalah untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian hukum, menjembatani rasa Keadilan dan kemanfaatan hukum bagi para Pencari keadilan. 1 Vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dimana sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 konstitusi kita memiliki Penjelasan dimana disana disebutkan 8220 Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) 8221, namun setelah amandemen dilakukan Penjelasan Tersebut ditiadakan dan bukan lagi menjadi bagian dari konstitusi. 2 Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial. Alumni, Bandung, 1979, hal. 102. 3 Lawrence M. Friedman, das Rechtssystem. Eine sozialwissenschaftliche Perspektive. Russel Sage Foundation, New York, 1975. 4 Barda Nawawi Arief, Masala Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2001, hal. 28. 5 Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum dalam Perspektif politische Hukum Nasional. LEBENSLAUF. Rajawali, Jakarta, 1986, Hal. 27. 6 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 8220 Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum von Indonesien 8221, Disampaikan pada acara Seminar 8220Menyoal Moral Penegak Hukum8221 dalam Rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17. Februar 2006. 7 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Pandschakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, Suatu Sumbangan Pemikiran, jimlypemikiranmakalahpage3 9 Sudikno Mertokusumo, 8220 Bab-bab Tentang Penemuan Hukum 8221, (Yoyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993), hal. 2. 10 Satjipto Rahardjo, 8220 Ilmu Hukum 8221, (Bandung, Alumni, 1986), hal. 21. 11 Vide Pasal 2 ayat (1) UU Kejaksaan. 17 Vide Pasal 30 Jahre (3) UU Kejaksaan. 18 Penuntutan adalah tindakan stiftunut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan Permalink here (line 171) supaudi pingadilan (sehen Sie Pasal 1 butir 7 KUHAP Jo. Pasal 1 butir 3 UU Kejaksaan). 19 Vide Pasal 31 Jahre (1) dan (2) KUHAP. 20 Surat dakwaan berisi tentang identitas terdakwa secara lengkap dan uraner secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut tempat dan waktu tindak pidana tersebut dilakukan. (Siehe Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP). Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. Jaka Jaksa Jaksa, Karena Surat Dakwaan, 21 Meskipun dalam KUHAP tidak dinyatakan demikian namun pembuktian atas kesalahan terdakwa menjadi tanggung jawab penuntut umum karena penuntut umum-lah yang mebuat surat dakwaan, dimana dalam Pasal 66 KUHAP baba tsangka atab tddddk dibebani kewajiban pembuktian. 22 Surat Tuntutan (Requisitoir) Dapat Dikatakan Sebastian Kesimpulan Atas Pemeriksaan Perkara Yang Diajukannya Dalam Surat Dakwaan, Yakni Hasil Dari Penila, Penelaahan Yang Menghasilkan Keyakinan Atas Perkara Tersebut. 23 Vide Pasal 183 KUHAP. 24 Lihat juga Pasal 1 butir 6 huruf ein KUHAP als Pasal 1 butir 1 UU Kejaksaan. 25 Upaya hukum adalah hak terdakwa atau stiftung umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau bandig atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Siehe Pasal 1 butir 12 KUHAP). Bahwa dalam perkembangannya saat ini yang dapat dikatakan sudah menjadi yurisprudensi, terhadap putusan bebas Wortspiel jaksa penuntut umum dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali. 26 Adapun Yang Dimaksud Dengan Penuntutan Dihentikan Dengan Alasan Hukum Yakni. perkara tersebut NEBIS in idem, artinya perkara tersebut sudah pernah diputus Oleh Hakim tersangkaterdakwa meninggal dunia perkara tersebut daluwarsa mempertangguhkan penuntutan untuk sementara Waktu karena ada perselisihan tentang hukum Yang Harus diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan gelegen, dalam hal ini penuntutan hanya dihentikan sementara Waktu. (Siehe Pasal 76, 77, 78, dan Pasal 81 KUHP). 27 Vide Pasal 35 UU Kejaksaan. 28 Pasal 8 ayat (3) UU Kejaksaan Mannyatakan Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa Melakukan Mittelstürmer Dengan Keyakinan Berdasarkan Alat Bukti Yang sah

No comments:

Post a Comment